Nama Kelompok 4 dan NIM
1b PGSD
1b PGSD
Widia Astuti 116190058
Dina Fauziah 116190036
Deziyana 116190033
Trisna Putri 116190054
Sarah Pratiwi 116190050
Tri Wulan 116190039
Ahmad 116190034
A.PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota
dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan
sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan
kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa
romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas”
yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam
bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota
yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna
warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat
dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati
dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki
loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih
tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas
pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan
sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah,
maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara.
Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi
istilah citizen.
Selain istilah warga Negara, kita juga sering
mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan
konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu
pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan
dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di
suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah
negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi
penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan
warga negara.
B.PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau
atribut kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
C. ASAS –
ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan merupakan dasar dalam berpikir
menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu
negara. Dan pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan di bedakan
menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut:
Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta
Contonya
1. Asas ius sanguinis atau asas keturunan, yaitu
merupakan kewarganegaraan seseorang yang di tentukan berdasarkan dengan
keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang yang di lahirkan
dinegara AA, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara BB, maka ia
merupakan warga negara BB. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan sang anak
akan selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana
anak tersebut di lahirkan.
2. Asas ius soli atau asas kedaerahan, yaitu merupakan
kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Conthnya, seseorang yang dilahirkan di negara B, dan sedangkan
orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia ialah warganegara B. Jadi
menurut asas tersebut kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari
kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan ialah tempat dimana
sang anak dilahirkan.
– Dengan adanya perbedaan dalam menentukan
kewarganegaran dibeberapa negara, baik itu yang menerapkan asas ius soli ataupun
ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status dalam kewarganegaraan
seorang penduduk yaitu, sebagai berikut:
a. Apatride, yaitu seorang penduduk yang sama sekali
tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang keturunan dari bangsa A yang
menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
dari itu orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A maupun warga negara B.
Maka dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu seorang penduduk yang mempunyai
dua macam kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contohnya,
seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A
yang menganut asas ius soli. Maka dari itu ia keturunan bangsa B, maka ia
dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
– Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang,
pemerintah dalam suatu negara lazim menggunakan 2 (dua) stelsel, yaitu sebagai berikut:
1. Stelsel
aktif, yaitu seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara atau naturalisasi biasa
2. Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan satu tindakan hukum tertentu atau naturalisasi Istimewa
Berkaitan
dengan kedua stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada
dasarnya memiliki:
1. Hak opsi,
yaitu hak untuk dapat memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2. Hak repudiasi,
yaitu hak untuk dapat menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Dan menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang di nyatakan bahwa
Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1. Asas ius
sanguinis, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dengan
berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2. Asas ius
soli secara terbatas, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
3. Asas
kewarganegraan tunggal, yaitu asas dalam menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan
ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar