Rabu, 12 Oktober 2016

Chapter 4 WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


Nama Kelompok 4 dan NIM
1b PGSD

Widia Astuti          116190058
Dina Fauziah         116190036
Deziyana                116190033
Trisna Putri           116190054
Sarah Pratiwi        116190050
Tri Wulan              116190039
Ahmad                   116190034




A.PENGERTIAN WARGA NEGARA



Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.



B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN


Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
C. ASAS – ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan merupakan dasar dalam berpikir menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara. Dan pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut:
Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya
1. Asas ius sanguinis atau asas keturunan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang di tentukan berdasarkan dengan keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang yang di lahirkan dinegara AA, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara BB, maka ia merupakan warga negara BB. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan sang anak akan selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak tersebut di lahirkan.
2. Asas ius soli atau asas kedaerahan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Conthnya, seseorang yang dilahirkan di negara B, dan sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia ialah warganegara B. Jadi menurut asas tersebut kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan ialah tempat dimana sang anak dilahirkan.
– Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran dibeberapa negara, baik itu yang menerapkan asas ius soli ataupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status dalam kewarganegaraan seorang penduduk yaitu, sebagai berikut:
a. Apatride, yaitu seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang keturunan dari bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka dari itu orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A maupun warga negara B. Maka dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contohnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Maka dari itu ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
– Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara lazim menggunakan 2 (dua) stelsel, yaitu sebagai berikut:
1.  Stelsel aktif, yaitu seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara atau naturalisasi biasa
2.  Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan satu tindakan hukum tertentu atau naturalisasi Istimewa


 Berkaitan dengan kedua stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
1.  Hak opsi, yaitu hak untuk dapat memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2.  Hak repudiasi, yaitu hak untuk dapat menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Dan menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang di nyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1.  Asas ius sanguinis, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2.  Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
3.  Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas dalam menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.   Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar