Selasa, 11 Oktober 2016

Chapter 3 IDENTITAS NASIONAL


Nama Kelompok 4 dan NIM
1b PGSD

Widia Astuti          116190058
Dina Fauziah         116190036
Deziyana                116190033
Trisna Putri           116190054
Sarah Pratiwi        116190050
Tri Wulan              116190039
Ahmad                   116190034




IDENTITAS NASIONAL
     Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
     Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian. 
    Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
     Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Tujuan Identitas Nasional
Identitas nasional yang dimiliki oleh setiap negara memiliki tujuan yang hampir sama. Tujuan utama adanya identitas nasional adalah untuk menciptakan rasa nasionalisme yang tinggi pada masyarakat, sehingga tercipta negara yang utuh dan rukun. Semakin tinggi rasa nasionalisme suatu bangsa mencerminkan semakin kuat identitas nasional yang dimiliki negara tersebut. Nasionalisme dalam suatu negara tentu sangatlah penting dan harus dipertahankan untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara.
Selain untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, hal lain yang menjadi tujuan Identitas nasional adalah agar tercipta jati diri suatu bangsa. Bangsa akan dihargai oleh negara ataupun bangsa lain jika bangsa tersebut memiliki jati diri yang kuat yang tercermin dalam identitasnya, yaitu identitas nasional. Karena identitas nasional merupakan suatu identitas yang mewakili seluruh bangsa dalam suatu negara. Jati diri dan nasionalisme merupakan tujuan penting adanya identitas nasional


Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan salah satu unsur pendukung Identitas Nasional. Bahasa dipahami sebagai sistem yang dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, karena di Indonesia ada berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah masing-masing.
2)      Bendera negara yaitu Sang merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih memiliki arti tersendiri, yakni merah yang artinya berani dan putih yang artinya suci.
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya yang diciptakan tahun 1924 pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “Lagu Kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai!”, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan yang melambangkan persatuan bangsa.
4)      Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia, sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila, yaitu:
1.       Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
2.       Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
3.       Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
4.       Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5.       Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1.       Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2.       Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3.       Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4.       Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
6)      Dasar Negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing (pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Pancasila disebutkan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.

Bagaimana identitas nasional saat ini dan cara melestarikannya

Pada saat ini budaya lokal (daerah) perlahan-lahan mulai berubah dan bahkan ada bagian-bagian tertentu yang hilang, ini terlihat secara perlahan-lahan masyarakat cenderung berpikir dan menerapkan budaya luar dalam tata kehidupan. Pergeseran ini dapat kita lihat terutama pada masyarakat perkotaan yang telah mengalami akulturasi dari berbagai budaya, karena masyarakat kota bersifat heterogen. Dalam arus globalisasi ada begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh berbagai negara, maka ada begitu banyak pula tuntutan untuk menyesuaikan diri terhadap kondisi tersebut. Termasuk juga tantangan dalam mempertahankan jati diri bangsa. Untuk menghadapi hal ini perlu adanya strategi untuk mempertahankan identitas nasional yang merupakan jati diri bangsa, diantaranya ialah:
1)      Mengembangkan Nasionalisme
Nasionalisme telah menjadi pemicu kebangkitan kembali dari budaya yang telah memberi identitas sebagai anggota dari suatu masyarakat. Secara umum, nasionalisme dipahami sebagai kecintaan terhadap tanah air, termasuk segala aspek yang terdapat didalamnya. Dari pengertian tersebut ada beberapa sikap yang bisa mencerminkan sikap nasionalisme, yaitu :
1.       Menggunakan barang-barang hasil bangsa sendiri, karena bisa menambah rasa cinta dan bangga akan halyang di buat oleh tangan-tangan kreatif penduduknya.
2.       Menghargai perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan bangsa ini, bisa dilakukan dengan beberapa perbuatan misalkan membaca, menonton, mengunjungi hal-hal yang berkaitan tentang sejarah bangsa ini lahir. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme yang sudah ada dari masing-masing individu.
3.       Berprestasi dalam semua bidang misalkan dari bidang olah raga, akademik, teknologi dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk menambahkan rasa bangga dan sikap rela berkorban demi bangsa.
Ada tiga aspek penting yang tidak dapat dilepaskan dalam konteks nasionalisme yaitu :
1.       Politik. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghilangkan dominasi politik bangsa asing dan menggantikannya dengan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.
2.       Sosial ekonomi. Nasionalisme Indonesia muncul untuk menghentyikan eksploitasi ekonomi asing dan membangun masyarakat baru yang bebas dari kemeralatan dan kesengsaraan.
3.       Budaya. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghidupkan kembali kepribadian bangsa yang harus diselaraskan dengan perubahan zaman.
Dengan demikian, mengembangkan sikap nasionalisme (cinta tanah air), akan dengan sendirinya telah mempertahankan dan melestarikan keaslian dari bangsanya, termasuk budaya atau kebiasaan, karakter, sifat-sifat, produk dalam negeri dan adat istiadat masing-masing suku. Dengan demikian, hal ini merupakan sikap yang menjadi salah satu faktor penentu dalam mempertahankan identitas nasional.
2)      Pendidikan
Pembinaan jati diri bangsa indonesia dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun informal. Melalui jalur formal jati diri bangsa Indonesia dapat dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan nasional mempunyai peran yang sangat besar didalam pembentukan jati diri bangsa Indonesia. Salah satu kenyataan bangsa Indonesia ialah memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam dengan jumlah suku bangsa yang ratusan dengan budayanya masing-masing merupakan kekayaan yang sangat berharga didalam pembentukan bangsa Indonesia yang multikultural. Didalam upaya pembentukan dan mempertahankan jati diri bangsa, peran pendidikan sangat efektif untuk menimbulkan rasa memiliki dan keinginan untuk mengembangkan kekayaan nasional dari masing-masing budaya lokal.
Dari uraian di atas nampak adanya keterkaitan antara pendidikan dengan kemajuan suatu bangsa. Warna pendidikan adalah warna suatu bangsa. Identitas nasional yang dikembangkan melalui pendidikan diharapkan akan memberi harapan positif bagi kemajuan bangsa ini untuk mempertahankan karakteristiknya sebagai sebuah bangsa yang beradab, bangsa yang santun, bangsa yang toleran, bangsa yang menghargai perbedaan dan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3)      Pelestarian Budaya
Seseorang yang di sebut berbudaya adalah seorang yang menguasai dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya, khususnya nilai-nilai etis dan moral yang hidup di dalam kebudayaan tersebut. Budaya merupakan salah faktor penentu jati diri bangsa. Pada pengertiannya, budaya adalah hasil karya cipta manusia yang dihasilkan dan telah dipakai sebagai bagian dari tata kehidupan sehari-hari. Suatu budaya yang dipakai dan diterapkan dalam kehidupan dalam waktu yang lama, akan mempengaruhi pembentukan pola kehidupan masyarakat, seperti kebiasaan rajin bekerja. Kebiasaan ini berpengaruh secara jangka panjang, sehingga sudah melekat dan terpatri dalam diri masyarakat. Namun pada kenyataannya budaya indonesia sekarang ini mulai menghilang karena pengaruh budaya asing yang masuk ke indonesia, untuk itulah perlu adanya pembangunan kembali jati diri dan budaya bangsa dan negara.
Selain pembangunan diatas, pembangunan dalam bangunan-bangunan budaya seperti rumah adat, dan lain sebagainya juga perlu diperhatikan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. Dengan demikian, jelaslah bahwa dengan melestarikan budaya bangsa, dapat memperkokoh identitas nasional itu sendiri karena dalam setiap pelaksanaan nilai-nilai budaya, masyarakat akan lebih cenderung melekat dan menyatu dengan budaya yang dianutnya, selain itu juga dengan adanya keeratan dari budaya yang ada dapat membawa nama bangsa Indonesia menjadi harum, dalam arti membawa budaya indonesia ke mancanegara atau memperkenalkan budaya yang ada ke negara luar.
4)      Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dari bunyi pasal tersebut menunjukkan bahwa bela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, ini membuktikan bahwa bela negara juga menjadi suatu aturan agar setiap warga negara harus melakukan tindakan bela negara demi ketahanan dan eksistensi sebuah negara. Pada zaman penjajahan, bela negara diartikan dengan cara mengikuti wajib milter agar dapat membertahankan negara Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu ketika bangsa indonesia berhasil mengalahkan para penjajah dan merdeka, konsep bela negara berbuah dalam arti tidak tertapaku lagi harus mengikuti wajib militer. Zaman sekarang ini, setiap orang dapat melakukan bela negara dengan caranya masing-masing, menurut profesinya atau pekerjaannya. Dalam konsep bela negara diinterpretasikan secara labih luas lagi sehingga meliputi segala bidang dalam kehidupan bernegara. Dalam upaya pembelaan negara ini, dilakukan secara terpadu dan disadasarkan atas kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Dari berbagai sikap yang dilakukan oleh warga negara sebagai rasa cinta terhadap negara dan pembelaan negara ini dapat mengharumkan nama bangsa Indonesia. Dengan sendirinya juga setiap warga negara sudah memberikan sumbangsih terhadap ketahanan nasional dan eksistensi dari pada identitas nasional.
Ini faktor pembentuk juga cuman lebih singkat nya. Tinggal dipilih aja mau yg lengkap apa yg simpel lid
  1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
  2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan: adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.

Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
  1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
  2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
  3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
  4.  Lambang Negara yaitu Pancasila
  5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
  6.  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
  7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
  8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
  9. Konsepsi Wawasan Nusantara
  10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :

1)      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2)      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3)      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4)      Lambang Negara yaitu Pancasila
5)      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6)      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7)      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
 9)      Konsepsi Wawasan Nusantara
10)  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional


Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu 

- Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.  
- Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.

A. Pengertian  Integrasi Nasional secara Harfiah

Integrasi Nasional berasal  dari dua kata, yaitu Integrasi dan Nasional. Integrasi sendiri berasal dari bahasa latin (integrate) yang artinya adalah mempersatukan/menggabungkan. Adapun kata Nasional berasal dari bahasa Inggris (Nation) yang berarti bangsa.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi memiliki arti pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh atau bulat. Sedangkan istilah “Nasional” mempunyai pengertian :

  • Bersifat kebangsaan.
  • Berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
  • Meliputi suatu bangsa, misalnya cita-cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional dan lain sebagainya.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Integrasi Nasional memiliki arti secara Politis dan Antropologis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
  • Secara Politis
Integrasi Nasional secara politis mengandung arti bahwa proses penyatuan beragam kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
  • Secara Antropologis
Integrasi Nasional secara antropologis berarti bahwa proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
B. Pengertian  Integrasi Nasional secara Umum

Intregasi Nasional adalah penyatuan unsur-unsur dalam masyarakat menurut aturan-aturan dan kebijakan politik yang dibangun atas nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan, sehingga terjadi kesepakatan tentang tujuan nasional yang hendak diwujudkan.

Intinya, arti dari integrasi nasional adalah proses penyatuan perbedaan dalam suatu negara sehingga terjadi keselarasan secara nasional dalam suatu negara.

C. Pengertian  Integrasi Nasional Menurut Para Ahli

Banyak juga para ahli/pakar yang mengemukakan gagasan mengenai makna atau arti dari integrasi nasional. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :

1. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

Integrasi nasional merupakan proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya.

2. Howard Wriggins

Integrasi nasional adalah penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan/kesatuan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.

3. Myron Weiner

Integrasi Nasional adalah proses penyatuan dari berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.

4. J. Soedjati Djiwandono

Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Adapun bunyi sumpah pemuda yaitu :

Kami putra dan puteri Indonesia mengakui :
  1. Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
  2. Berbangsa satu, bangsa Indonesia
  3. Berbahasa satu, bahasa Indonesia.

D. Konsep-Konsep Integrasi Nasional

1. Jones J. Clemens dan Carl G. Roberg

Menurut Jones J. Clemens dan Carl G. Roberg, proses pemerintahan bagian suatu negara mencakup dua dimensi yaitu integrasi vertikal dan integrasi horisontal.
  • Integarasi Vertical (Elite-Massa)
Integrasi ini mencakup berbagai masalah yang ada pada bidang vertikal. Integrasi ini menjembatani celah perbedaan yang meyakini ada antara kaum elite dan massa guna mengembangkan proses politik terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi, mereka kemudian menamakan dimensi vertikal ini sebagai integrasi politik.

Dimensi vertikal menyangkut pengintegrasian persepsi dan perilaku elite dan massa dengan cara menghilangkan, mengurangi perbedaan kesenjangan antara kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi atau dengan kata lain menjembatani perbedaan antara elite dan massa.
  • Integrasi Horisontal (Teritorial)
Integrasi ini mencakup berbagai masalah yang ada pada bidang horizontal. Umumnya bertujuan untuk mengurangi diskonitalitas dan ketegangan kultur kedaerahan dalam rangka proses penciptaan masyarakat politik yang homogen (serasi/sama).

Dimensi horisontal menyangkut pengintegrasian kelompok-kelompok dalam masyarakat, dengan cara menjembatani perbedaan-perbedaan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor teritorial/kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor tersebut.

2. Myron Weiner

Myron Weiner adalah seorang ilmuwan politik dari Amerika Serikat. Ia mengidentifikasi dengan jelas berbagai masalah yang tercakup dalam setiap pengertian yang pernah digunakan oleh para sarjana hingga pertengahan 1960-an. Dari berbagai studinya itu, Myron Weiner mengemukakan beberapa pengertian integrasi lain yang lebih bermanfaat umum, seperti integrasi nilai, integrasi budaya, dan integrasi tingkah laku.

3. Claude Alce

Claude Alce adalah seorang sarjana kelahiran Nigeria yang menolak tegas integrasi nasional. Ia lebih menyukai istilah integrasi politik. Menurutnya, istilah bangsa yang menjadi akar kata nasional itu, secara normatik sudah mengandung makna kelompok manusia yang sudah sangat terpadu.

Oleh karena itu, istilah bangsa sudah dengan sendirinya merujuk pada integrasi karena komponen-komponennya memang sudah terintegrasi.

4. Mahfud MD

Menurutnya, integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari masyarakat menjadi keseluruhan yang lebih utuh, secara sederhana memadukan masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi suatu bangsa.

Untuk mewujudkan integrasi nasional, perlu adanya keadilan, ketegasan dan kebijaksanaan dari pemerintah dengan tidak membeda-bedakan SARA. Hal ini benar-benar perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Integrasi masyarakat dalam negara dapat tercapai apabila :

  • Terciptanya kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental dan krusial.
  • Sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit sosial yang saling mengawasi dalam berbagai aspek sosial yang potensial.
  • Terjadinya saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok sosial yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.
“Bersatu” adalah semangat kemauan oleh para tokoh nasional kemerdekaan



a
Foto bersama setelah mata kuliah PKN pada pertemuan ketiga yaitu membahas tentang Identitas Negara maka dari itu kita memakai pakaian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar