Nama Kelompok 4 dan NIM
1b PGSD
1b PGSD
Widia Astuti 116190058
Dina Fauziah 116190036
Deziyana 116190033
Trisna Putri 116190054
Sarah Pratiwi 116190050
Tri Wulan 116190039
Ahmad 116190034
IDENTITAS NASIONAL
Identitas
adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara
sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu
semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik
pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan,
cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut
dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan
tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk organisasi
atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat
dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan
kemudian.
Identitas
nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian
tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri
sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa
tersebut terbentuk secara historis.
Identitas
nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya
nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan
karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa
sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena
identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas
kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif.
Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki
identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
Tujuan Identitas Nasional
Identitas
nasional yang dimiliki oleh setiap negara memiliki tujuan yang hampir sama.
Tujuan utama adanya identitas nasional adalah untuk menciptakan rasa
nasionalisme yang tinggi pada masyarakat, sehingga tercipta negara yang utuh
dan rukun. Semakin tinggi rasa nasionalisme suatu bangsa mencerminkan semakin
kuat identitas nasional yang dimiliki negara tersebut. Nasionalisme dalam suatu
negara tentu sangatlah penting dan harus dipertahankan untuk menjaga persatuan
dan kesatuan negara.
Selain untuk menumbuhkan rasa
nasionalisme, hal lain yang menjadi tujuan Identitas nasional adalah agar
tercipta jati diri suatu bangsa. Bangsa akan dihargai oleh negara ataupun
bangsa lain jika bangsa tersebut memiliki jati diri yang kuat yang tercermin
dalam identitasnya, yaitu identitas nasional. Karena identitas nasional
merupakan suatu identitas yang mewakili seluruh bangsa dalam suatu negara. Jati
diri dan nasionalisme merupakan tujuan penting adanya identitas nasional
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1) Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan salah satu unsur pendukung Identitas
Nasional. Bahasa dipahami sebagai sistem yang dibentuk atas unsur-unsur ucapan
manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Indonesia
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, karena di Indonesia ada
berbagai macam bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian
dari khas daerah masing-masing.
2) Bendera negara yaitu Sang merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena
bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti
yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “Bendera
Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih memiliki arti
tersendiri, yakni merah yang artinya berani dan putih yang artinya suci.
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya yang diciptakan tahun 1924 pertama kali
dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah Pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah
proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang
dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika
mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas
menuliskan “Lagu Kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia
Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah
dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang
penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda
tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai!”, bukan
“Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap
lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu
dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia
merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan yang melambangkan
persatuan bangsa.
4) Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam
pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Garuda
Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan
bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna
emas yang melambangkan kejayaan Indonesia, sedangkan perisai di tengah
melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam pancasila, yaitu:
1. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila
ke-1)
2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(sila ke-2)
3. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila
ke-3)
4. Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna
bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di
dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1. Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2. Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3. Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda
bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dalam
kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik, suatu paham yang
membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak
perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya
dengan faham multikulturalisme. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian
dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak
mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan eksklusif ini
akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang
memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang
tidak sehat. Golongan mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak
memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
6) Dasar Negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi
sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia
IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian
Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut
juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens
beschouwing (pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk
hidup). Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa
dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai
cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai
pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari
tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun,
dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam
hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai dasar negara. Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Pancasila disebutkan
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di
Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri
bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang
sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu
menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya
nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai yang ada di
Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain,
Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara. Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat
penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.
Bagaimana
identitas nasional saat ini dan cara melestarikannya
Pada saat ini budaya lokal (daerah)
perlahan-lahan mulai berubah dan bahkan ada bagian-bagian tertentu yang hilang,
ini terlihat secara perlahan-lahan masyarakat cenderung berpikir dan menerapkan
budaya luar dalam tata kehidupan. Pergeseran ini dapat kita lihat terutama pada
masyarakat perkotaan yang telah mengalami akulturasi dari berbagai budaya,
karena masyarakat kota bersifat heterogen. Dalam arus globalisasi ada begitu
banyak tantangan yang dihadapi oleh berbagai negara, maka ada begitu banyak
pula tuntutan untuk menyesuaikan diri terhadap kondisi tersebut. Termasuk juga
tantangan dalam mempertahankan jati diri bangsa. Untuk menghadapi hal ini perlu
adanya strategi untuk mempertahankan identitas nasional yang merupakan jati
diri bangsa, diantaranya ialah:
1) Mengembangkan Nasionalisme
Nasionalisme telah menjadi pemicu
kebangkitan kembali dari budaya yang telah memberi identitas sebagai anggota
dari suatu masyarakat. Secara umum, nasionalisme dipahami sebagai kecintaan
terhadap tanah air, termasuk segala aspek yang terdapat didalamnya. Dari
pengertian tersebut ada beberapa sikap yang bisa mencerminkan sikap
nasionalisme, yaitu :
1. Menggunakan barang-barang hasil bangsa sendiri, karena bisa
menambah rasa cinta dan bangga akan halyang di buat oleh tangan-tangan kreatif
penduduknya.
2. Menghargai perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan
bangsa ini, bisa dilakukan dengan beberapa perbuatan misalkan membaca,
menonton, mengunjungi hal-hal yang berkaitan tentang sejarah bangsa ini lahir.
Hal ini bertujuan untuk membangkitkan jiwa nasionalisme yang sudah ada dari
masing-masing individu.
3. Berprestasi dalam semua bidang misalkan dari bidang olah
raga, akademik, teknologi dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk menambahkan
rasa bangga dan sikap rela berkorban demi bangsa.
Ada tiga aspek penting yang tidak
dapat dilepaskan dalam konteks nasionalisme yaitu :
1. Politik. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghilangkan
dominasi politik bangsa asing dan menggantikannya dengan sistem pemerintahan
yang berkedaulatan rakyat.
2. Sosial ekonomi. Nasionalisme Indonesia muncul untuk
menghentyikan eksploitasi ekonomi asing dan membangun masyarakat baru yang
bebas dari kemeralatan dan kesengsaraan.
3. Budaya. Nasionalisme Indonesia bertujuan menghidupkan
kembali kepribadian bangsa yang harus diselaraskan dengan perubahan zaman.
Dengan demikian, mengembangkan sikap
nasionalisme (cinta tanah air), akan dengan sendirinya telah mempertahankan dan
melestarikan keaslian dari bangsanya, termasuk budaya atau kebiasaan, karakter,
sifat-sifat, produk dalam negeri dan adat istiadat masing-masing suku. Dengan
demikian, hal ini merupakan sikap yang menjadi salah satu faktor penentu dalam
mempertahankan identitas nasional.
2) Pendidikan
Pembinaan jati diri bangsa indonesia dapat dilaksanakan
melalui jalur formal maupun informal. Melalui jalur formal jati diri bangsa
Indonesia dapat dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan nasional mempunyai
peran yang sangat besar didalam pembentukan jati diri bangsa Indonesia. Salah
satu kenyataan bangsa Indonesia ialah memiliki kekayaan budaya yang beraneka
ragam dengan jumlah suku bangsa yang ratusan dengan budayanya masing-masing
merupakan kekayaan yang sangat berharga didalam pembentukan bangsa Indonesia
yang multikultural. Didalam upaya pembentukan dan mempertahankan jati diri
bangsa, peran pendidikan sangat efektif untuk menimbulkan rasa memiliki dan
keinginan untuk mengembangkan kekayaan nasional dari masing-masing budaya
lokal.
Dari uraian di atas nampak adanya keterkaitan antara
pendidikan dengan kemajuan suatu bangsa. Warna pendidikan adalah warna suatu
bangsa. Identitas nasional yang dikembangkan melalui pendidikan diharapkan akan
memberi harapan positif bagi kemajuan bangsa ini untuk mempertahankan
karakteristiknya sebagai sebuah bangsa yang beradab, bangsa yang santun, bangsa
yang toleran, bangsa yang menghargai perbedaan dan bangsa yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3) Pelestarian Budaya
Seseorang yang di sebut berbudaya adalah seorang yang
menguasai dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai budaya, khususnya
nilai-nilai etis dan moral yang hidup di dalam kebudayaan tersebut. Budaya
merupakan salah faktor penentu jati diri bangsa. Pada pengertiannya, budaya
adalah hasil karya cipta manusia yang dihasilkan dan telah dipakai sebagai
bagian dari tata kehidupan sehari-hari. Suatu budaya yang dipakai dan
diterapkan dalam kehidupan dalam waktu yang lama, akan mempengaruhi pembentukan
pola kehidupan masyarakat, seperti kebiasaan rajin bekerja. Kebiasaan ini
berpengaruh secara jangka panjang, sehingga sudah melekat dan terpatri dalam
diri masyarakat. Namun pada kenyataannya budaya indonesia sekarang ini mulai
menghilang karena pengaruh budaya asing yang masuk ke indonesia, untuk itulah
perlu adanya pembangunan kembali jati diri dan budaya bangsa dan negara.
Selain pembangunan diatas, pembangunan dalam
bangunan-bangunan budaya seperti rumah adat, dan lain sebagainya juga perlu
diperhatikan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia.
Dengan demikian, jelaslah bahwa dengan melestarikan budaya bangsa, dapat
memperkokoh identitas nasional itu sendiri karena dalam setiap pelaksanaan
nilai-nilai budaya, masyarakat akan lebih cenderung melekat dan menyatu dengan
budaya yang dianutnya, selain itu juga dengan adanya keeratan dari budaya yang
ada dapat membawa nama bangsa Indonesia menjadi harum, dalam arti membawa
budaya indonesia ke mancanegara atau memperkenalkan budaya yang ada ke negara
luar.
4) Bela Negara
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi: “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dari bunyi pasal
tersebut menunjukkan bahwa bela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban
bagi setiap warga negara, ini membuktikan bahwa bela negara juga menjadi suatu
aturan agar setiap warga negara harus melakukan tindakan bela negara demi
ketahanan dan eksistensi sebuah negara. Pada zaman penjajahan, bela negara diartikan
dengan cara mengikuti wajib milter agar dapat membertahankan negara Indonesia.
Namun, seiring berjalannya waktu ketika bangsa indonesia berhasil mengalahkan
para penjajah dan merdeka, konsep bela negara berbuah dalam arti tidak
tertapaku lagi harus mengikuti wajib militer. Zaman sekarang ini, setiap orang
dapat melakukan bela negara dengan caranya masing-masing, menurut profesinya
atau pekerjaannya. Dalam konsep bela negara diinterpretasikan secara labih luas
lagi sehingga meliputi segala bidang dalam kehidupan bernegara. Dalam upaya
pembelaan negara ini, dilakukan secara terpadu dan disadasarkan atas kecintaan
terhadap tanah air dan bangsa. Dari berbagai sikap yang dilakukan oleh warga
negara sebagai rasa cinta terhadap negara dan pembelaan negara ini dapat
mengharumkan nama bangsa Indonesia. Dengan sendirinya juga setiap warga negara
sudah memberikan sumbangsih terhadap ketahanan nasional dan eksistensi dari
pada identitas nasional.
Ini faktor pembentuk juga cuman lebih singkat nya. Tinggal
dipilih aja mau yg lengkap apa yg simpel lid
- Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara,
dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia
merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara
Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Identitas Nasional indonesia yaitu
terdiri dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang
Merah Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu
Indonesia Raya
4) Lambang Negara yaitu
Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu
Bhinneka Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar)
negara yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu
- Kewajiban
diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi sekolah
maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur
identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu
Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan
Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama). Kegiatan upacara ini
dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada Perguruan Tinggi yang
melaksanakan Upacara Bendera.
-
Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau menjadikan
pancasila sebagai pandangan hidup.
A. Pengertian Integrasi Nasional secara
Harfiah
Integrasi Nasional berasal dari dua kata, yaitu Integrasi dan Nasional. Integrasi sendiri berasal dari bahasa latin (integrate) yang artinya adalah mempersatukan/menggabungkan. Adapun kata Nasional berasal dari bahasa Inggris (Nation) yang berarti bangsa.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi memiliki arti pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh atau bulat. Sedangkan istilah “Nasional” mempunyai pengertian :
- Bersifat kebangsaan.
- Berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri.
- Meliputi suatu bangsa, misalnya cita-cita nasional, tarian nasional, perusahaan nasional dan lain sebagainya.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Integrasi Nasional memiliki arti secara Politis dan Antropologis. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
- Secara Politis
Integrasi Nasional secara politis
mengandung arti bahwa proses penyatuan beragam kelompok budaya dan sosial ke
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
- Secara Antropologis
Integrasi Nasional secara
antropologis berarti bahwa proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan
yang berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
B. Pengertian Integrasi Nasional secara
Umum
Intregasi Nasional adalah penyatuan unsur-unsur dalam masyarakat menurut aturan-aturan dan kebijakan politik yang dibangun atas nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan, sehingga terjadi kesepakatan tentang tujuan nasional yang hendak diwujudkan.
Intinya, arti dari integrasi nasional adalah proses penyatuan perbedaan dalam suatu negara sehingga terjadi keselarasan secara nasional dalam suatu negara.
C. Pengertian Integrasi Nasional Menurut
Para Ahli
Banyak juga para ahli/pakar yang mengemukakan gagasan mengenai makna atau arti dari integrasi nasional. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional merupakan proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
2. Howard Wriggins
Integrasi nasional adalah penyatuan bagian yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan/kesatuan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
3. Myron Weiner
Integrasi Nasional adalah proses penyatuan dari berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka pembentukan suatu identitas nasional.
4. J. Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Adapun bunyi sumpah pemuda yaitu :
Kami putra dan puteri Indonesia mengakui :
- Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
- Berbangsa satu, bangsa Indonesia
- Berbahasa satu, bahasa Indonesia.
D. Konsep-Konsep Integrasi Nasional
1. Jones J. Clemens dan Carl G. Roberg
Menurut Jones J. Clemens dan Carl G. Roberg, proses pemerintahan bagian suatu negara mencakup dua dimensi yaitu integrasi vertikal dan integrasi horisontal.
- Integarasi Vertical (Elite-Massa)
Integrasi ini mencakup berbagai
masalah yang ada pada bidang vertikal. Integrasi ini menjembatani celah
perbedaan yang meyakini ada antara kaum elite dan massa guna mengembangkan
proses politik terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi, mereka
kemudian menamakan dimensi vertikal ini sebagai integrasi politik.
Dimensi vertikal menyangkut pengintegrasian persepsi dan perilaku elite dan massa dengan cara menghilangkan, mengurangi perbedaan kesenjangan antara kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi atau dengan kata lain menjembatani perbedaan antara elite dan massa.
- Integrasi Horisontal (Teritorial)
Integrasi ini mencakup berbagai
masalah yang ada pada bidang horizontal. Umumnya bertujuan untuk mengurangi
diskonitalitas dan ketegangan kultur kedaerahan dalam rangka proses penciptaan
masyarakat politik yang homogen (serasi/sama).
Dimensi horisontal menyangkut pengintegrasian kelompok-kelompok dalam masyarakat, dengan cara menjembatani perbedaan-perbedaan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor teritorial/kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor tersebut.
2. Myron Weiner
Myron Weiner adalah seorang ilmuwan politik dari Amerika Serikat. Ia mengidentifikasi dengan jelas berbagai masalah yang tercakup dalam setiap pengertian yang pernah digunakan oleh para sarjana hingga pertengahan 1960-an. Dari berbagai studinya itu, Myron Weiner mengemukakan beberapa pengertian integrasi lain yang lebih bermanfaat umum, seperti integrasi nilai, integrasi budaya, dan integrasi tingkah laku.
3. Claude Alce
Claude Alce adalah seorang sarjana kelahiran Nigeria yang menolak tegas integrasi nasional. Ia lebih menyukai istilah integrasi politik. Menurutnya, istilah bangsa yang menjadi akar kata nasional itu, secara normatik sudah mengandung makna kelompok manusia yang sudah sangat terpadu.
Oleh karena itu, istilah bangsa sudah dengan sendirinya merujuk pada integrasi karena komponen-komponennya memang sudah terintegrasi.
4. Mahfud MD
Menurutnya, integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari masyarakat menjadi keseluruhan yang lebih utuh, secara sederhana memadukan masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi suatu bangsa.
Untuk mewujudkan integrasi nasional, perlu adanya keadilan, ketegasan dan kebijaksanaan dari pemerintah dengan tidak membeda-bedakan SARA. Hal ini benar-benar perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Integrasi masyarakat dalam negara
dapat tercapai apabila :
- Terciptanya kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental dan krusial.
- Sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit sosial yang saling mengawasi dalam berbagai aspek sosial yang potensial.
- Terjadinya saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok sosial yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.
a
Foto bersama setelah mata kuliah PKN pada pertemuan ketiga yaitu
membahas tentang Identitas Negara maka dari itu kita memakai pakaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar