Rabu, 12 Oktober 2016

Chapter 6 KONSTITUSI



Nama Kelompok 4 dan NIM
1b PGSD

Widia Astuti          116190058
Dina Fauziah         116190036
Deziyana                116190033
Trisna Putri           116190054
Sarah Pratiwi        116190050
Tri Wulan              116190039
Ahmad                   116190034


Pengertian konstitusi


Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi , Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi 
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Pengertian Konstitusialisme
1. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, didalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu dan prosedur penggunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif.
Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaganegara. Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), Undang-Undang Dasar (UUD) juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.

2. Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi juga berkedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

   Sistem konstitusi
Sistem Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Grondwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang, dan grond berarti tanah atau dasar.
Di Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris dipakai istilah Constitution yang bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktek dapat diartikan lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar. Dalam ilmu Politik Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume danstatuere. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “bersama-sama dengan…”, sedangkan statuere mempunyai arti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti segala yang ditetapkan.

Materi konstitusi
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.


Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written Constitution, mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:

1.       Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
2.       Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3.       Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4.       Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5.       Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6.       Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
7.       Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat. 

Klasifikasi konstitusi
Klasifikasikan konstitusi yaitu sebagai berikut:
1. Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku (rigid)
2. Konstitusi derajat tinggi dan bukan konstitusi derajat tinggi.
3. Konstitusi kesatuan dan konstitusi serikat.
4. Konstitusi Kerajaan dan Konstitusi Demokrasi
5. Konstitusi sistem pemerintahan Republik dan konstitusi sistem pemerintahan Perlementer
6. Konstitusi Teokrat atau Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)
7. Konstitusi Otokratif .
1. KONSTITUSI FLEKSIBEL DAN KONSTITUSI KAKU (RIGID)
A. Konstitusi Fleksibel Yang dimaksud dengan konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut: a) elastis, karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah; b) diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. . B. Konstitusi yang BersIfat Kaku (rigid) Hal ini berbeda dengan konstitusi kaku (rigid), yang mempunyai ciri-ciri pokok sebagai berikut; a) mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain; b) hanya dapat diubah dengan cara yang khusus dan istimewa Sebelum UUD 1945 di amandemen sebanyak empat kali, persyaratan yang ditetapkan untuk mengubah UUD 1945 adalah “cukup berat”. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 37. Ada dua syarat yang ditentukan dalam pasal yaitu: 1) syarat kehadiran atau kuorum: sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR harus hadir; 2) syarat sahnya keputusan: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir harus menyetujui. Setelah melalui proses amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 tergolong konstitusi yang semakain rijid, karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga dibutuhkan suatu prosedur khusus . Melihat realitas dan kondisi Undang-Undang Dasar 1945, sekalipun termasuk katagori konstitusi yang sulit dilakukan perubahan tetapi apabila dicermati, terdapat peluang untuk melakukan suatu perubahan terhadap Undang-Undang Dasar meskipun harus menempuh jalan yang berat.
2. KONSTITUSI DERAJAT TINGGI DAN KONSTITUSI RENDAH
A. Konstitusi Derajat Tinggi Yang dimaksud konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang memilki kedudukan tertinggi dalam negara. Seperti diketahui dalam setiap negara terdapat selalu terdapat berbagai tingkat perundang-undangan baik dilihat dari isinya maupun ditinjau dari bentuknya. Konstitusi termasuk dalam kategori derajat tinggi apabila dilihat dari bentuknya berada di atas peraturan perundang-undangan lainnya. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda, dalam arti lebih berat dibandignkan dengan yang lain. Contoh Konstitusi Derajat Tinggi adalah Dalam derajat kedudukannya maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi yang memiliki derajat tinggi. Dalam arti bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang dijadikan pedoman dalam membuat peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. B. Konstitusi Rendah Konstitusi bukan rendah adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konsitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamnya undang-undang.
 3. KONSTITUSI KESATUAN DAN KONSTITUSI SERIKAT 
Klasifikasi konstitusi atas serikat dan kesatuan ini berhubungan dengan bentuk negara. Seperti kita ketahui dikenal bentuk negara serikat dan negara keasatuan. Dalam negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara-negara bagian. Pembangian kekuasaan itu diatur dalam konstitusinya. Dalam negara yang berbentuk kesatuan, pembagian kekuasaan itu tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaan dalam negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hali itu tidak berarti bahwa keseluruhan kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat, karena ada kemungkinan mengadakan dekonsetrasi ke daaerah lain dan hal ini tidak diatur dalam konstitusi. Lain halnya dengan negara kesatuan yang bersistem desentralisasi.
Dalam konstitusinya terdapat pemencaran kekuasaan tersebut. Konstitusi Indonesia Tergolong Konstitusi Kesatuan Dalam UUD 1945 jelas dinyatakan dalam Bab I pasal 1 ayat (1) tentang Bentuk Dan Kedaulatan yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik” Dapat dinyatakan bahwa kesatuan adalah bentuk negara dan republik adalah bentuk pemerintahan. Jelasnya dalam pasal tersebut dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak mengakui suatu wilayah dalam negara yang memiliki sifat negara. Dalam arti bahwa Indonesia hanya memiliki satu undang-undang dasar. 4. konstitusi kerajan dan konstitusi demokrasi A. Monarki konstitusional Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut. Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun. B. Demokrasi konstitusional Demokrasi Konstitusional sendiri memiliki ciri tersendiri, yaitu terbatasnya kekuasaan pemerintah serta tidak dibenarkannya tindakan sewenang-wenang pemerintah kepada masyarakat. Kedua hal itu termaktub secara gamblang dalam konstitusi, yang menjadi acuan bagi pemerintah. Ciri tersebut memiliki nafas yang sama dengan pernyataan Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely” (manusia yang memiliki kekuasaan cenderung akan menyalahgunakannya, dan apabila manusia memiliki kekuasaan yang absolut atau tidak terbatas, tentunya akan disalahgunakan”. Pemisahan dan/ pembagian kekuasaan, sehingga kekuasaan tidak terpusat hanya pada satu lembaga atau individu, dalam prakteknya di Indonesia dapat dilihat melalui tiga lembaga negara utama yang berperan dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu eksekutif (presiden), legislatif (DPR dan MPR) serta yudikatif (MA). Sama halnya dengan sang induk, demokrasi konstitusional juga berkembang merespon pada tuntutan zamannya. Setelah pada abad 19 menitikberatkan pada penegakan hukum serta HAM, dalam perkembangannya dewasa ini, terdapat syarat-syarat bagi penyelenggaraan demokrasi konstitusional, yaitu: 1. perlindungan konstitusionil, yang mencakup perlindungan terhadap hak-hak individu serta prosedur untuk memperoleh perlindung tersebut 2. badan kehakiman yang bebas dan tidak 3. pemilihan umum yang bebas 4. kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi 6. pendidikan kewarganegaraan (civic education). Dalam proses implementasinya, syarat-syarat tersebut termaktub dalam batang tubuh UUD 1945. Di sisi lain, demokrasi sendiri sudah tidak lagi terbatas dalam konteks sistem pemerintahan. Namun juga sudah masuk ke ranah politik, yaitu sistem politik yang tercermin utamanya dalam poin 3. Dalam proses implementasinya di Indonesia, pemilu presiden diadakan secara langsung, di mana masyarakat berhak untuk memilih langsung presidennya untuk satu periode jabatan selama 5 tahun. Hal tersebut beriringan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pancasila sila ke-4, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
5. KONSTITUSI SISTEM PEMERINTAHAN PERLEMENTER DAN KONSTITUSI REPUBLIK
A. Konstitusi Pemerintahan parlementer Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya B. Konstitusi Pemerintahan Republik Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden Konstitusi Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950 Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi secara ringkas pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan aspek kesatuan, kedaulatan, ketuhanan dan filosofi negara Pancasila. 6. KONSTITUSI TEOKRAT
Istilah teokrasi diserap dari bahasa Yunani, theos (tuhan) dan kratein (memerintah), yang terjemahan bebasnya: pemerintahan tuhan. Kata demokrasi juga dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratein, dan diartikan sebagai: pemerintahan rakyat. Dalam sistim pemerintahan teokrasi, negara teokrasi dipimpin oleh seseorang atau sekelompok orang dari golongan pemimpin agama dan menjalankan ketentuan agama yang diakui negara dalam pemerintahannya. Pada beberapa negara tertentu, pemimpin negara ini malah dianggap sebagai wakil tuhan atau bahkan terkadang jelmaan tuhan. Konsekwensinya, pemimpin negara adalah dari kalangan agamawan. Ketentuan yang dijalankan adalah amanah tuhan yang tersurat dalam kitab suci dan diperuntukan untuk rakyat. Sehingga rakyat tidak lebih sebagai kelompok penderita dan menerima apa adanya segala ketentuan dan kebijakan dalam negara. Karena undang-undangnya dari tuhan, maka sudah sewajarnya bila peraturan-peraturannya ditujukan hanya untuk kalangan warga negara yang percaya pada kitab suci agama tersebut. Contohnya negara yang pernah menggunakan konstitusi teokratis adalah Belanda dan Swiss pada masa pemerintahan pengikut Calvin. Pada masa sekarang negara yang menganut paham ini adalah Tibet.
7. KONSTITUSI OTOKRATIF
Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara harfiah berarti "berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal". Sehingga dalam menyusun konstitusi aturan aturan dalam menjalankan pemerintahannnya, pemerintah yang berkuasa lebih menguntungkan diri sendiri sehingga pemerintah yang berkuasa hanya itu–itu saja dalam artian bahwa dalam suatu Negara hanya di pimpin oleh seorang pemimpin saja dalam jangka waktu yang panjang. 

Capter 5 KONSEPSI WARGA NEGARA INDONESIA



Nama Kelompok 4 dan NIM
1b PGSD

Widia Astuti          116190058
Dina Fauziah         116190036
Deziyana                116190033
Trisna Putri           116190054
Sarah Pratiwi        116190050
Tri Wulan              116190039
Ahmad                   116190034



KONSEPSI WARGA NEGARA INDONESIA

A.    Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah anggota dari suatu persekutuan yang didirikan atas kekuatan bersama, dilaksanakan atas tanggung jawab bersama dan ditunjukan untuk kepentingan bersama.

B.     Asas-asas Kewarganegaraan
Asas-asas Kewarganegaraan merupakan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu kewarganegaraan.
a.       Asas IUS Sanguinis (Asas keturunan)
Kewarganegaraan seorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang berkesangkutan.
b.      Asas IUS SOLI(Asas kedaeraan)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.Misalkan seseorang lahir di Negara A maka ia warga Negara A.
a)      Apritride, yaitu adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b)      Bipatride, yaitu adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam warga Negara yang sekaligus(Kewarganegaraan rangkap).
·         Macam-macam asas-asas
1.      Asas ius sangunis
2.      Asas ius soli
3.      Asas kewarganegaraan tunggal
4.      Asas kewarganegaraangan daterbatas.

C.     Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia aslidan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

D.    Cara Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
1.      Kelahiran
2.      Perkawinan
3.      Pengangkatan
4.      Dikabulkannya permohonan
5.      Pewarganegaraan
6.      Penghargaan
7.      Karenaturut ayah atau ibu



E.     Kehilangan Kewargaan Republik Indonesia
Contohnya :
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
2.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaranya oleh presiden atas permohonan diri, dan sangkutan sudah berusia 18 (delapanbelas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5.      Secara sukarela dalam dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
6.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
7.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas nama ; atau
8.      Bertempat tinggal diluar Wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja dinyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia belumjangka 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (pasal 23 UU No.12 Tahun 2006).

Chapter 4 WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


Nama Kelompok 4 dan NIM
1b PGSD

Widia Astuti          116190058
Dina Fauziah         116190036
Deziyana                116190033
Trisna Putri           116190054
Sarah Pratiwi        116190050
Tri Wulan              116190039
Ahmad                   116190034




A.PENGERTIAN WARGA NEGARA



Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.



B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN


Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
C. ASAS – ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan merupakan dasar dalam berpikir menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara. Dan pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut:
Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya
1. Asas ius sanguinis atau asas keturunan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang di tentukan berdasarkan dengan keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang yang di lahirkan dinegara AA, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara BB, maka ia merupakan warga negara BB. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan sang anak akan selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak tersebut di lahirkan.
2. Asas ius soli atau asas kedaerahan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Conthnya, seseorang yang dilahirkan di negara B, dan sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia ialah warganegara B. Jadi menurut asas tersebut kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan ialah tempat dimana sang anak dilahirkan.
– Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran dibeberapa negara, baik itu yang menerapkan asas ius soli ataupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status dalam kewarganegaraan seorang penduduk yaitu, sebagai berikut:
a. Apatride, yaitu seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang keturunan dari bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka dari itu orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A maupun warga negara B. Maka dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contohnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Maka dari itu ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
– Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara lazim menggunakan 2 (dua) stelsel, yaitu sebagai berikut:
1.  Stelsel aktif, yaitu seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara atau naturalisasi biasa
2.  Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan satu tindakan hukum tertentu atau naturalisasi Istimewa


 Berkaitan dengan kedua stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
1.  Hak opsi, yaitu hak untuk dapat memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2.  Hak repudiasi, yaitu hak untuk dapat menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Dan menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang di nyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
1.  Asas ius sanguinis, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2.  Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
3.  Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas dalam menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.   Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.